WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sinergi Warga dan Polisi Berbuah Hasil, Terduga Pelaku Curanmor di Kupang Tengah Berhasil Diringkus

Metronttdewa.com 13-10-2026 || 09:25:02

Suasana pengemanan barang bukti motor oleh anggota Polsek Kupang Tengah

Metronewsntt.com, Kupang---​Aksi cepat tanggap ditunjukkan oleh warga Desa Penfui Timur bersama jajaran Polsek Kupang Tengah dalam mengamankan seorang perempuan berinisial DC yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos milik Daniel Leo, RT 024, Desa Penfui Timur, Senin (12/10/2026) dini hari.

​Pengungkapan ini bermula pada pukul 02.32 WITA, ketika Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albert S. Sina, menerima informasi berantai dari Ketua RT 021 Yakomina Tefa dan Ketua RT 024 Lukas Libing mengenai keberadaan terduga pelaku. Hanya selang beberapa menit, tim piket SPKT III langsung meluncur ke TKP dan mendapati warga telah mengamankan DC, perempuan asal Kabupaten Belu tersebut, dalam situasi yang kondusif.

​Dari hasil pengembangan di lapangan, terungkap bahwa korban atas nama Dea Aprilia Adinda Kitu (22) sebelumnya telah resmi melapor ke SPKT Polda NTT melalui Laporan Polisi Nomor B/371/STLLP/X/2026/SPKT/POLDA NTT tertanggal 9 Oktober 2026. Polisi kemudian memeriksa SETB (23) yang diduga bertindak sebagai perantara penjualan motor curian jenis Honda Beat hitam (DH xxxx LE) milik Octovianus Rohi Haba.

​Berdasarkan pemeriksaan, motor tersebut dijual ke sebuah showroom di wilayah Oesapa, Kota Kupang, seharga Rp13.100.000. Dari hasil penjualan itu, sebesar Rp10.000.000 ditransfer ke rekening seorang perempuan berinisial FAB, sedangkan sisa Rp3.100.000 dipegang oleh SETB, di mana Rp600.000 di antaranya telah dipakai untuk keperluan pribadi.

​Pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WITA, Aipda Albert bersama tim membawa DC dan FAB ke Ditreskrimum Polda NTT guna menjalani proses hukum lanjutan. Bersamaan dengan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (DH xxxx LE), 3 unit telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp2.500.000.

​Peristiwa ini kembali membuktikan bahwa sinergi yang kuat antara masyarakat dan kepolisian sangat krusial dalam menjaga keamanan lingkungan. Selanjutnya, pihak kepolisian akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri alur penjualan kendaraan untuk membongkar kasus ini secara tuntas.(mnt)


Baca juga :

Related Post