Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja bersama Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe
Metronewsntt.com, Kupang — Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menegaskan bahwa rencana bisnis (business plan) terkait penyertaan modal belum sepenuhnya dikaji dan dipegang oleh pihak DPRD. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang pada Rabu, (2 /9/ 2026).
Dalam sidang tersebut, Richard menyatakan bahwa wajar apabila para anggota Banggar meminta alokasi penyertaan modal untuk sementara dikeluarkan (drop) dari catatan laporan Banggar. Pasalnya, draf rancangan bisnis dan peraturan daerah (Perda) terkait belum dibahas secara mendalam bersama pihak legislatif.
Kendati demikian, DPRD menegaskan bahwa penundaan ini bukan bentuk penolakan terhadap penyertaan modal bagi PDAM maupun Bank NTT. Namun, karena dokumen pendukung belum lengkap dan belum memiliki payung hukum berupa Perda, DPRD mendorong agar anggaran senilai Rp20 miliar tersebut dialihkan kembali ke dalam RAPBD untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.Sehingga ini menjadi catatan untuk masuk dalam lapporan Banggar.
"Urgensinya kelurahan, urgensinya air bersih, urgensinya jalan infrastruktur, kita sudah lihat, bukan lagi baca," ujar Richard dalam persidangan.
Melalui sidang Banggar tersebut, DPRD Kota Kupang bersama seluruh fraksi yang hadir sepakat menyerahkan kembali keputusan ini kepada Pemerintah Kota Kupang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Langkah ini diambil agar dana sebesar Rp20 miliar dapat segera dialokasikan kepada dinas-dinas yang dinilai jauh lebih membutuhkan.(mnt)