Suasan reses di RT 9 Kelurahan Oesapa yangbdilakukan Legislator PDI Perjuangan, Vicky Dimoe Heo
Metronewsntt.com, Kupang — Sorotan tajam warga terhadap berbagai persoalan hidup yang kian kompleks kini menjadi catatan penting bagi para wakil rakyat untuk segera diteruskan kepada Pemerintah Kota Kupang. Berbagai keluhan tersebut terungkap dalam kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat atau reses yang digelar oleh para anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing.
Agenda reses yang menyerap banyak persoalan krusial kali ini dilakukan oleh legislator PDI Perjuangan Kota Kupang sekaligus Ketua Bapemperda, Vicktor Arnoldus Yansens Dimoe Heo, di RT 09/RW 03, Kelurahan Oesapa. Di hadapan anggota Komisi III DPRD Kota Kupang itu, warga secara langsung mencurahkan tiga persoalan utama yang menjadi hambatan besar dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Persoalan pertama yang disoroti adalah kondisi kebersihan lingkungan.
Ketua RT 09, Dina Tali, mengungkapkan bahwa wilayahnya tidak memiliki kontainer sampah, sehingga warga terpaksa harus membakar sampah sendiri. Pihaknya memohon agar diberikan kontainer sampah serta akses mobil pengangkut sampah yang bisa masuk ke lingkungan warga RT 09.
Ia juga menambahkan bahwa usulan tersebut sebenarnya sudah dimasukkan melalui forum Musrenbang selama tiga periode masa jabatannya, namun hingga kini belum juga terealisasi.
Masalah krusial kedua menyangkut kelangkaan minyak tanah di lingkungan warga. Warga meminta adanya penertiban serta pendirian satu pangkalan resmi minyak tanah di RT 09.
Selama ini, warga terpaksa membeli minyak tanah secara eceran dengan harga yang sangat memberatkan, yakni berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per botol ukuran air mineral besar. Di sektor infrastruktur pendukung, warga turut meminta pembangunan sumur peresapan air di empat titik untuk mengatasi genangan yang kerap merendam pemukiman saat hujan turun.
Persoalan ketiga yang tak kalah mendesak disampaikan oleh seorang warga bernama Luisa Soge. Ia menyoroti ketentuan dalam program bantuan bedah rumah senilai Rp20 juta yang mewajibkan penerima untuk membangun rumah baru dari nol.
Menurut Luisa, aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat kecil karena apabila dana tersebut kurang, sisa biaya wajib ditanggung oleh pemilik rumah sementara warga tidak memiliki biaya tambahan lagi. Warga memohon agar dana Rp20 juta tersebut dialokasikan untuk biaya rehabilitasi atau rehab saja, bukan diwajibkan membangun baru karena keterbatasan ekonomi.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Legislator PDI Perjuangan Vicktor Arnoldus Yansens Dimoe Heo menegaskan bahwa tiga persoalan utama ini tentunya akan menjadi catatan penting yang siap diperjuangkan dan disampaikan kepada pemerintah. Seluruh masukan tersebut akan dimasukkan melalui laporan reses untuk selanjutnya disampaikan kepada pihak eksekutif saat masa sidang nantinya.(mnt)