Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patwua
Metronewsntt.com, Kupang----Kantor lurah sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah dinilai masih kerap diabaikan oleh pemerintah daerah. Hal ini mencuat berdasarkan temuan Komisi I DPRD Kota Kupang dalam serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah kelurahan di daerah pinggiran.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I mendapati kondisi kantor lurah yang sangat memprihatinkan, baik dari sisi fisik bangunan, minimnya peralatan kantor, hingga keterbatasan tenaga staf yang tersedia.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, menegaskan bahwa seruan Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai kedisiplinan serta prioritas pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat harus diimbangi dengan penyediaan sarana prasarana yang memadai.
Untuk memastikan pimpinan daerah memahami kondisi riil di lapangan, Komisi I mendorong agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota meluangkan waktu khusus untuk berkantor di kelurahan pinggiran. Dedy mengungkapkan bahwa permintaan ini bukanlah hal baru, melainkan aspirasi yang terus muncul setiap masa sidang karena persoalan fasilitas tersebut masih terus terlihat.
Selain masalah sarana fisik, Dedy juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai prosedur pembebasan lahan yang melibatkan bagian hukum serta tata pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ia menekankan agar saat proses pengeluaran Surat Pembebasan Lahan (PH), pihak kelurahan dan kecamatan wajib mengumpulkan semua pihak terkait untuk duduk bersama.
Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya angka sengketa lahan yang terjadi di masyarakat, yang dibuktikan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang hampir sepekan terakhir lebih banyak membahas sengketa lahan.
Di sisi lain, Komisi I juga menyoroti program Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM).
Dedy menilai program ini secara substansi sangat bermanfaat, namun banyaknya dana yang macet dalam proses pengembalian memerlukan evaluasi mendalam.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada pola pikir sebagian masyarakat yang masih menganggap dana tersebut sebagai dana hibah, bukan dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk keberlanjutan pemberdayaan masyarakat.(mnt)