WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kota Kupang Lampaui Target, Raih Level 4 SPIP dan Jadi Daerah Pertama yang Dievaluasi BPKP

Metronttdewa.com 17-07-2026 || 14:29:26

Suasana Entry Meeting yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (16/7,/2026).

Metronewsntt.com, ​Kupang– Reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Kupang mencatatkan sejarah baru. Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, Kota Kupang berhasil mencatatkan lonjakan signifikan dalam maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dari Level 2 (Berkembang) pada tahun sebelumnya menjadi Level 4 (Terkelola dan Terukur) pada hasil penilaian mandiri tahun 2026.

 Prestasi ini menempatkan Kota Kupang sebagai pelopor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menjadi daerah pertama yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP), sekaligus menjadi daerah pertama yang menjalani evaluasi resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT.

​Capaian membanggakan tersebut mengemuka dalam Entry Meeting yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Kupang, Kamis (16/7,/2026).

 Pertemuan ini menandai dimulainya evaluasi maturitas SPIP Terintegrasi serta audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Pengawasan BPKP Perwakilan NTT, Ahmad Supriyanto bersama tim evaluator, yang disambut langsung oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena Francis,  Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.

​Inspektur Daerah Kota Kupang, Frengki Amalo, menjelaskan bahwa lonjakan level tersebut merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal serta membangun budaya birokrasi yang profesional. 

Ia menegaskan bahwa peningkatan dari Level 2 ke Level 4 menunjukkan praktik pengendalian internal kini tidak lagi sebatas pemenuhan administrasi, tetapi telah terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, dan pelaksanaan program di seluruh instansi. Meskipun penilaian mandiri telah mencapai Level 4, Pemkot Kupang berharap hasil validasi resmi dari BPKP nantinya tetap berada di tingkat yang matang.

​Menanggapi capaian tersebut, Wakil Wali Kota Kupang menegaskan bahwa hal ini bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus membangun birokrasi yang bersih dan adaptif.

 Pemerintah Kota Kupang memandang evaluasi dari BPKP sebagai instrumen pembelajaran dan penguatan tata kelola, bukan sebagai mekanisme pengawasan yang perlu ditakuti.  "Kami melihat BPKP sebagai mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

 Ia menambahkan bahwa reformasi birokrasi harus tercermin dalam pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efektif.

​Guna mendukung kelancaran proses tersebut, Wakil Wali Kota telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk bersikap kooperatif dan terbuka selama proses evaluasi berlangsung. Selain evaluasi SPIP, BPKP juga akan melaksanakan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 selama kurang lebih 36 hari.

 Audit ini akan dilakukan melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan. Mengakhiri arahannya, Wakil Wali Kota berharap sinergi ini terus diperkuat sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan.(mnt)


Baca juga :

Related Post