WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Soroti Kinerja Infrastruktur, Komisi III DPRD Kota Kupang Berikan Catatan Kritis bagi Dinas PUPR

Metronttdewa.com 06-07-2026 || 17:04:11

Sekretqris Komisi III DPRD Kota Kupang, Meirlon Fanggidae

​Metronewsntt.com, Kupang – Komisi III DPRD Kota Kupang resmi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis terhadap rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

 Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Richard Odja, didampingi Wakil Ketua Jabir Marola dan Yeskiel Loudoe, serta dihadiri jajaran anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefry Pelt, beserta jajarannya.

​Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi III, Meirlon Fanghidae, pihak komisi menekankan pentingnya pengawasan ketat dan perencanaan yang matang dalam setiap proyek infrastruktur guna memastikan manfaat nyata bagi masyarakat serta efisiensi anggaran. 

Komisi III secara khusus menyoroti banyaknya keluhan warga terkait kondisi jalan rusak dan mendesak Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan, khususnya pada akses menuju TPI Oeba, ruas jalan dari Cabang Air Oebobo hingga SMP Sinar Fatululi, serta sejumlah jalan lingkungan di Kelurahan Fatululi. Pengerjaan Jalan Raya Penkase Oeleda juga diminta untuk dipercepat guna meminimalisir dampak debu yang mengganggu kesehatan warga.

​Terkait penerangan jalan, Komisi III menegaskan bahwa kendala stok suku cadang tidak boleh lagi menjadi alasan klasik atas rusaknya lampu jalan. Pemerintah daerah didesak untuk menyusun perencanaan pemeliharaan berkala yang lebih efektif dengan memprioritaskan kualitas material agar memiliki daya tahan lebih lama. Sorotan tajam juga diarahkan pada kualitas pekerjaan kontraktor, khususnya pada Jalan Jupiter di Kelurahan Oesapa yang mengalami kerusakan padahal baru saja selesai dibangun. 

Dinas PUPR diingatkan untuk memperkuat pengawasan sejak proses pelaksanaan hingga masa pemeliharaan guna menjamin mutu jalan dan menghindari kerugian keuangan daerah. Sebagai langkah konkret, Komisi III menyatakan dukungannya terhadap pembentukan UPTD Pemeliharaan Rutin Jalan, selama tetap mengacu pada aturan dan kemampuan keuangan daerah yang berlaku.

​Meski memberikan catatan kritis, Komisi III turut mengapresiasi capaian Dinas PUPR atas prestasi penerbitan 1.168 PBG yang mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri. Namun, komisi tetap mendorong adanya kebijakan diskresi dari Kepala Daerah agar kendala yang dialami masyarakat dalam pengurusan PBG dapat teratasi demi mendukung iklim investasi. 

Sebagai penutup, Komisi III meminta adanya sinergi dan komunikasi yang lebih aktif antara dinas terkait dengan DPRD agar setiap aspirasi serta keluhan warga yang masuk ke Komisi III dapat segera didiskusikan dan dicarikan solusinya demi percepatan pelayanan publik di Kota Kupang.(mnt)


Baca juga :

Related Post