WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Komisi I DPRD Kota Kupang Beri Catatan Kritis untuk Enam Kecamatan

Metronttdewa.com 06-07-2026 || 16:07:15

Sekretaris Komisi I, Roni Lotu

Metronewsntt.com, ​Kupang – Komisi I DPRD Kota Kupang menyampaikan catatan kritis terkait evaluasi kinerja pemerintah kecamatan dalam Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

 Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Richard Odja, didampingi Wakil Ketua Jabir Marola dan Yeskiel Loudoe, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD. Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Kupang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Jefry Pelt, bersama jajarannya.

​Dalam laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi I, Roni Lotu, Komisi I memberikan apresiasi atas kontribusi organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Meski demikian, Komisi I menyoroti sejumlah poin krusial yang memerlukan perhatian serius dari para camat di enam kecamatan, yakni Oebobo, Kelapa Lima, Maulafa, Alak, Kota Raja, dan Kota Lama.

 Komisi I menekankan perlunya peningkatan koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pemerintah kecamatan dengan pihak legislatif agar program pembangunan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

​Terkait pengelolaan keuangan, pihak kecamatan diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap dana kelurahan guna menjamin transparansi serta memastikan pengerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan skala prioritas.

 Komisi I juga menyoroti pentingnya sosialisasi berkelanjutan mengenai mekanisme dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), serta mendesak adanya tindakan tegas terhadap para penunggak dana agar jumlah tunggakan dapat ditekan. Peran aktif camat dan lurah sangat diharapkan dalam mencari solusi bersama atas kendala penyaluran dana PEM maupun penyelesaian konflik batas wilayah dengan senantiasa mengutamakan kepentingan umum.

​Secara khusus, Komisi I meminta para camat agar lebih cermat dan serius dalam menertibkan surat pelepasan hak atas tanah, dengan memastikan keabsahan dokumen serta memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Melalui catatan ini, Komisi I DPRD Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara intensif guna memastikan tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan berjalan lebih akuntabel dan transparan ke depannya.(mnt)


Baca juga :

Related Post