WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Proses Mutasi Berlanjut, Pemkot Kupang Targetkan Pengisian Jabatan Kosong

Metronttdewa.com 03-06-2026 || 13:02:42

Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt

Metronewsntt.com, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tengah mempercepat proses pengisian sejumlah jabatan struktural yang kosong, termasuk posisi lurah. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Kupang guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.

​Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan jabatan yang perlu segera diisi. Kekosongan tersebut muncul sebagai dampak dari mutasi dan pergeseran pegawai yang terjadi sebelumnya, baik di lingkungan kantor lurah, kantor camat, maupun sejumlah dinas teknis.

​"Atas perintah Bapak Wali Kota, kami sedang berproses mengisi jabatan lurah yang kosong. Proses ini tidak hanya untuk jabatan lurah, tetapi juga posisi setingkat kepala seksi di berbagai perangkat daerah yang kosong pasca-pergeseran pegawai," ujar Jefri Pelt kepada metronewsntt, Rabu (3/6/2026).

​Jefri menjelaskan, pengisian ini bertujuan untuk memenuhi hingga 90% formasi struktur di setiap perangkat daerah. Sementara itu, untuk jabatan fungsional, pengisian akan tetap menyesuaikan dengan hasil Uji Kompetensi (UKOM) yang diselenggarakan oleh kementerian pembina terkait. Dalam menjalankan proses ini, Pemkot Kupang telah melakukan penyisiran berdasarkan kualifikasi kepangkatan yang menjadi syarat minimal jabatan.

​Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, proses pengurusan Pertimbangan Teknis (PERTEK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan menunggu seluruh posisi terisi sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pihaknya berupaya mendorong setiap nama yang telah memenuhi syarat agar segera mendapatkan PERTEK demi memastikan adanya progres yang nyata.

​Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT), Jefri menyatakan bahwa rapat koordinasi dengan BKPPAD telah dilaksanakan. Rencananya, proses BAPERJAKAT akan segera dimulai untuk menyusun daftar kandidat berdasarkan kepangkatan yang sesuai dengan aturan. Setelah daftar tersebut disusun, ia akan mengajukan usulan kepada Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan atau koreksi.

​"Setelah beliau setuju, baru kemudian kita dorong ke BKN untuk mendapatkan PERTEK. Ini adalah tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Meskipun prosesnya terlihat membutuhkan waktu, kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan dijalankan dengan patuh terhadap regulasi yang berlaku," pungkasnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post