WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kasus Penggelapan Pajak di Bapenda Kota Kupang Masuk Tahap Pemeriksaan Kejaksaan

Metronttdewa.com 02-06-2026 || 19:18:08

Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt

Metronewsntt.com, Kupang  – Kasus  penggelapan dana pajak reklame di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang senilai Rp571 juta yang terjadi sejak tahun 2020 kini terus bergulir. Hingga 17 April 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

​Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Pelt, saat dikonfirmasi di Balai Kota Kupang pada Selasa (2/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Kepala Bapenda, pihak kejaksaan telah memanggil lima hingga enam orang untuk dimintai keterangan. "Kondisi yang terjadi di Bapenda saat ini sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri. Kita ikuti saja prosesnya," ujar Jefri Pelt.

​Menanggapi pertanyaan mengenai upaya pengembalian kerugian negara melalui penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) oleh pihak terkait, Sekda Jefri Pelt menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan. 

Menurutnya, penandatanganan SKTJM hanyalah bentuk pengakuan serta kesediaan pihak bersangkutan untuk mengembalikan dana yang diselewengkan, yang sebelumnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal dari Inspektorat.

​"Jadi, bukan berarti setelah tanda tangan SKTJM lalu proses hukumnya berhenti. Tidak seperti itu. SKTJM hanyalah salah satu bentuk pengakuan. Proses hukum tetap berjalan," jelas Jefri.

 Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk hasil pemeriksaan internal Inspektorat, telah diserahkan dan akan menjadi satu kesatuan dengan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.(mnt)


Baca juga :

Related Post