Dprd kota kupang
Metronewsntt.com, Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang menyoroti serius urgensi perbaikan infrastruktur jalan di wilayah kota. Menanggapi alokasi anggaran dari Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas PUPR sebesar Rp1,5 miliar untuk pemeliharaan dan perbaikan tambal sulam jalan, DPRD meminta agar dana tersebut dikelola secara transparan dan menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Dua anggota DPRD Kota Kupang, Danial Boling dan Vicky Dimoe Heo, menekankan bahwa kualitas hasil tambal sulam harus menjadi prioritas utama. Mereka menuntut pengerjaan dilakukan dengan rapi dan tahan lama demi menjamin kenyamanan serta keamanan maksimal bagi pengguna jalan.
Di samping menyoroti kualitas, DPRD memberikan catatan keras terkait manajemen pemeliharaan. Legislatpr Hanura, Danial Boling menegaskan agar Dinas PUPR tidak menggunakan dana APBD Rp1,5 miliar tersebut untuk memperbaiki jalan yang sebenarnya masih berada dalam masa pemeliharaan (masa retensi) oleh pihak ketiga atau kontraktor.
Daniel menegaskan bahwa segala kerusakan jalan yang terjadi selama masa pemeliharaan mutlak menjadi tanggung jawab pihak ketiga. "Pemerintah tidak boleh gegabah menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki kerusakan yang masih menjadi kewajiban kontraktor. Itu adalah tanggung jawab mereka sesuai dengan kontrak yang ada," tegas Danial, Kamis (28/5/2026).
Senada dengan itu, legislator PDI Perjuangan, Vicky Dimoe Heo meminta Dinas PUPR lebih teliti dalam melakukan pengawasan di lapangan. Menurutnya, penggunaan anggaran APBD hanya dibenarkan jika masa pemeliharaan oleh pihak ketiga telah berakhir.
"Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran. Jika masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan dari pemerintah. Kami minta Dinas PUPR mengevaluasi setiap titik kerusakan untuk membedakan mana yang menjadi tanggung jawab vendor dan mana yang merupakan pemeliharaan rutin dinas," jelas Vicky.
DPRD Kota Kupang berkomitmen untuk terus mengawal agar fasilitas publik di Kota Kupang terjaga dengan baik. Mereka juga mendesak Dinas PUPR untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang mengabaikan kewajiban pemeliharaan atau menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar teknis.
Dengan pengawasan ketat terhadap masa retensi dan pengelolaan anggaran Rp1,5 miliar yang tepat sasaran, kedua legislator tersebut berharap efisiensi anggaran dapat tercapai, sehingga masyarakat Kota Kupang dapat menikmati infrastruktur jalan yang layak, aman, dan nyaman. (mnt)