Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT pada Selasa (26/5/2026),
Metronewsntt.com, Kupang--Tujuh kali berturut-turut! Kota Kupang kembali mengukuhkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena C. Francis, Kota Kupang sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Prestasi ini terasa kian istimewa karena menjadi capaian WTP kedua di era kepemimpinan Christian–Serena, sekaligus memperpanjang rekor tujuh kali berturut-turut sejak tahun 2019 bagi ibu kota Provinsi NTT ini.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT pada Selasa (26/5/2026), bersamaan dengan 14 pemerintah kabupaten lainnya. Hadir mendampingi Wali Kota dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang Richard E. Odja, Sekda Kota Kupang, serta jajaran pejabat terkait.
Bagi dr. Christian Widodo, opini WTP bukan sekadar angka atau deretan dokumen administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa keuangan daerah adalah amanah rakyat yang wajib dikelola dengan jujur, hati-hati, dan penuh tanggung jawab.
Baginya, hasil pemeriksaan ini tidak untuk ditakuti, melainkan menjadi kompas bagi pemerintah untuk terus membenahi diri dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia pun memastikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan bertanggung jawab oleh seluruh perangkat daerah.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif. Christian memberikan apresiasi khusus kepada DPRD Kota Kupang yang terus menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga pengawasan seperti BPK merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan NTT, Triyantoro, mengapresiasi sikap kooperatif Pemkot Kupang selama proses audit berlangsung.
Meski demikian, BPK tetap mengingatkan seluruh daerah penerima LHP agar segera menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sesuai dengan amanat undang-undang. Pencapaian ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kendali Christian–Serena, tata kelola keuangan Kota Kupang berada di jalur yang tepat—konsisten, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.(mnt)