WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dana Hibah Rp900 Juta Nganggur, DPRD Kota Kupang Minta Dua Kubu PMI Rujuk

Metronttdewa.com 15-04-2026 || 13:49:37

Anggota Pansus DPRD, Roy Riwu Kaho

Metronewsntt.com, Kupang---Sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025 memanas. Fokus utama tertuju pada "dana mati" sebesar Rp900 juta yang kembali menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akibat konflik internal yang tak kunjung usai di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang.

​Sidang yang dipimpin oleh Tellendmark Daud selaku Ketua Pansus, didampingi Wakil Ketua Maudy Dengah, Sekretaris Neda Ridla Lalay, serta jajaran anggota Pansus lainnya, menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Kupang sebagai mitra kerja, Selasa(14/4/2026)

​Pansus menilai polemik dualisme kepengurusan di PMI Kota Kupang telah mencapai titik jenuh. Akibat ego birokrasi dan legalitas, organisasi kemanusiaan ini seolah jalan di tempat, sementara dana hibah senilai hampir satu miliar rupiah justru membeku di kas daerah tanpa bisa menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

​Dalam persidangan, Dinas Kesehatan Kota Kupang mengungkapkan posisi dilematis mereka yang terbentur oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 12 Tahun 2021. Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan administratif yang rumit,dimana ​satu kubu mengantongi restu daerah namun tidak diakui oleh pengurus Provinsi.Dan ​kubu lainnya diakui oleh Provinsi, namun tidak memegang SK Wali Kota.

Sidang Panitia Khusu (Pansus) DPRD Kota Kupang terhadap LKPj Tahun Anggaran 2025 DPRD Kota Kupang, persoalan dana hiba Rp.900 juta yang telah menjadi Silpa dalam beberapa tahun menjadi sorotan tajam bagi Pansus.

Sidang Pansu yang dipimpin Ketua,  Tellendmark Daud dengan didampingi Wakil Ketua, Maudy Dengah  dan Sekretaris Neda Ridla Lalay bersama para anggota Pansus dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang, Pansus menyoroti polemik berkepanjangan di tubuh PMI Kota Kupang  yang telah mencapai titik jenuh ini, akibag  dua kepengurusan yang berbeda membuat organisasi kemanusiaan ini seolah jalan di tempat, sementara dana hibah senilai Rp900 juta justru membeku di kas daerah.

Dalam sidang ​Dinas Kesehatan Kota Kupang mengaku tak berani melangkah karena terganjal Perwali 12/2021. Satu sisi memiliki restu daerah tapi tak diakui provinsi, sisi lain diakui provinsi tapi tak memegang SK Wali Kota.

​Melihat "benang kusut" ini, Roy Riwu Kaho dari Pansus DPRD Kota Kupang angkat bicara. Baginya, satu-satunya jalan keluar adalah menyatukan dr. Bill Mandala dan Erwin Gah dalam satu wadah.

​"Pelayanan masyarakat harus di atas segalanya," ujar Roy. Dengan penyatuan ini, polemik administratif akan berakhir, dana hibah tidak lagi menjadi SiLPA, dan yang terpenting: pelayanan darah serta misi kemanusiaan untuk warga Kupang tidak lagi tersandera ego kepengurusan.(mnt)


Baca juga :

Related Post