Penandtangan yan dilakukan oleh pejabat yang dilantik dan disaksikan Wabu Kupang
Metronewsntt.com, Oelamasi– Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, memimpin langsung upacara pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 13 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang pada Senin (23/2/2026).
Bertempat di aula Kantor Bupati Kupang, para pejabat yang dilantik mencakup posisi Administrator, Pengawas, Kepala UPTD Puskesmas, hingga penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, bukan pula keputusan yang dilandasi pertimbangan subjektif.
Beliau menjelaskan bahwa penataan jabatan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit sebagaimana diamanatkan Undang-undang yang menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mutasi jabatan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, pola karier, serta evaluasi kerja.
“Artinya bahwa rotasi atau penataan jabatan dalam lingkup jabatan administrator bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari manajemen organisasi pemerintahan yang dinamis.
Dalam struktur birokrasi saat ini tidak lagi dikenal pembagian Eselon III A atau III B, yang ada adalah klasifikasi jabatan administrator dan jabatan pengawas, oleh karena itu, perpindahan antar jabatan administrator dalam satu rumpun organisasi merupakan hal yang sah dan sesuai dengan sistem manajemen ASN modern, sepanjang memenuhi prinsip kebutuhan organisasi,” jelas Aurum Titu Eki secara rinci.
Ia menyadari bahwa dalam setiap proses penataan jabatan mungkin terdapat dinamika dan perasaan yang berbeda. Namun, ia menekankan bahwa keputusan yang diambil telah melalui mekanisme pertimbangan teknis, evaluasi kinerja, serta analisis kebutuhan organisasi, sehingga tidak ada keputusan yang diambil di luar kerangka hukum. Menurutnya, Kabupaten Kupang membutuhkan birokrasi yang solid, bukan birokrasi yang terpecah oleh persepsi. Ia mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup arahannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa dalam suatu sistem pemerintahan yang sehat, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun seluruh proses administrasi tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang terbuka terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang-undangan, namun di sisi lain, setiap pegawai harus tetap menjaga etika dan integritas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara.
Acara khidmat ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang, Joni Sihombing, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam. Hadir pula para Asisten Sekda, Staf Ahli, Dirut PDAM Kabupaten Kupang, serta jajaran pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.(mnt)