WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Entry Meeting BPK RI: Sekda Kota Kupang Larang Pimpinan OPD Keluar Daerah Selama Pemeriksaan LKPD 2025

Metronttdewa.com 29-01-2026 || 14:39:32

Sekda Kota Kota Kupang, Jeffry Pelt

Metronewsntt.com, Kupang– Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H., secara resmi menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025. 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Garuda pada Kamis (29/1/2026)  ini menandai dimulainya rangkaian pengawasan strategis terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah untuk satu tahun anggaran ke depan.


​Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang, bersama tim pemeriksa, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally,.

Pertemuan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, para Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda), serta para camat di lingkup Pemerintah Kota Kupang.


​Dalam arahannya, Jeffry Tagor Herianto Sitohang menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tahap interim atau pendahuluan yang akan dilaksanakan hingga pertengahan Maret 2026. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal. 

Mengingat laporan seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, hingga Laporan Arus Kas masih dalam tahap penyusunan, BPK mendesak seluruh Kepala OPD untuk segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mempercepat proses finalisasi oleh BPKAD.

​Merespons hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt,  menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Kupang untuk bersikap kooperatif. Sebagai langkah nyata, 

Sekda menyampaikan instruksi tegas dari Wali Kota Kupang yang melarang seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga pimpinan unit kerja, untuk melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh pejabat pembuat komitmen tetap berada di tempat saat dokumen administrasi dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

​Sekda menekankan bahwa tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah tidak dibatasi oleh jam dinas formal.

 Ia meminta seluruh jajaran untuk bertindak responsif dan cepat dalam menindaklanjuti setiap permintaan dokumen tanpa perlu menunggu perintah tambahan. 

Sebelum menutup arahan , Sekda menggarisbawahi bahwa kedisiplinan dan sinergi antar-OPD bukan hanya sekadar mendukung kelancaran pemeriksaan BPK, melainkan menjadi bukti nyata atas akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kota Kupang dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah kepada masyarakat.(mnt)


Baca juga :

Related Post