Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dey Patiwua
Metronewsntt.com, Kupang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan aset daerah. Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Kupang agar segera mengambil langkah strategis dalam mengamankan aset milik pemerintah kota guna mencegah kerugian negara dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, pada Jumat (23/1/2026) di Kantor DPRD Kota.
Wakil Ketua Komisi I, Dedy Patiwua, menjelaskan bahwa pengamanan aset sangat krusial guna mencegah kerugian negara serta menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat. Berdasarkan data yang diterima, dari total 438 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang, terdapat 205 bidang yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang yang belum dimanfaatkan secara optimal
. Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena lahan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap maupun lahan tidur yang terbengkalai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan ilegal oleh oknum tertentu.
Legislator dari PAN tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang harus segera memprioritaskan penyelesaian sertifikasi atas 205 bidang tanah tersebut agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Selain itu, 73 bidang lahan yang masih "menganggur" perlu segera dikelola secara produktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja.
Dewan berharap pemerintah daerah tidak menunda-nunda langkah inventarisasi dan legalitas ini demi memastikan seluruh kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan kota.(mnt)