Walo Kota Kuoang, dr.Christian Widodo sedang memberikan arahan
Metronewsntt.com, Kupang–Penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Kupang untuk tahun anggaran 2026 resmi dimulai. Hal ini ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Wali Kota Kupang, dr. Christiqn Widodo di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Senin (12/1/2026).
Penyerahan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam memastikan seluruh perencanaan yang tertuang dalam APBD dapat segera dieksekusi demi kepentingan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, SH, jajaran Staf Ahli, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kota Kupang, serta Direktris RSUD S.K. Lerik.
Secara simbolis, DPA diserahkan kepada beberapa perwakilan pimpinan perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Dalam arahannya, Wali Kota Kupang menekankan bahwa DPA bukan sekadar dokumen administratif rutin, melainkan sebuah amanah besar yang memuat harapan warga Kota Kupang.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan harus dikelola dengan integritas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. “Ini bukan hanya menerima dokumen, tetapi menerima amanah. Setiap rupiah yang tertuang dalam DPA harus dapat dipertanggungjawabkan, karena anggaran ini bukan milik kita, melainkan milik rakyat,” tegasnya.
Sejalan dengan komitmen menjaga integritas birokrasi, Wali Kota juga memberikan pesan kuat mengenai kedisiplinan aparatur. Beliau menegaskan akan berdiri di depan untuk melindungi aparatur yang bekerja sesuai aturan, namun tidak akan segan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran. Komitmen tersebut dirangkum dalam pernyataan lugas: “Kalau benar pasti saya jaga, kalau salah pasti saya tindak.” Guna memastikan percepatan pembangunan, Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat dalam hal administrasi dan teknis.
Perangkat daerah diminta segera melakukan penginputan rencana pengadaan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 16 Januari 2026. Selain itu, laporan realisasi anggaran triwulan pertama menjadi perhatian serius dengan tenggat waktu penyampaian maksimal pada 15 Maret 2026. Hal ini bertujuan agar seluruh program, baik fisik maupun non-fisik, berjalan selaras dengan Rencana Anggaran Kas (RAK) yang telah ditetapkan.
Menutup sambutannya, Wali Kota merangkum tiga pilar utama bagi para pimpinan SKPD: akuntabilitas dalam pertanggungjawaban, keberanian dalam mengeksekusi kebijakan yang matang, serta loyalitas dalam satu komando. Mengutip ungkapan Latin Fortis Fortuna Adiuvat, ia memotivasi jajarannya bahwa keberhasilan adalah pertemuan antara persiapan yang matang dan keberanian mengambil kesempatan.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang untuk menjadikan tahun 2026 sebagai tahun pengabdian yang nyata, dengan memegang teguh prinsip bahwa memerintah adalah untuk melayani masyarakat.(mnt)