WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Komisi III DPRD Kupang Dorong Revisi Perda dan Digitalisasi Parkir, Sikapi Potensi PAD dan Pelayanan Publik

Metronttdewa.com 27-11-2025 || 16:51:54

Anggota Komisi III DPRD kota Kupang, Vicky Dimoe Heo

Metronewsntt.com, Kupang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Kupang melalui dinas terkait untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki layanan publik serta infrastruktur. Hal ini termuat dalam laporan komisi-komisi saat Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama. 

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, Richard Odja, bersama dua Wakil Ketua, Janir Marola dan Yeskiel Loudoe. Dari pihak pemerintah, dihadiri oleh Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt, bersama para Asisten, seluruh Kepala OPD, Kabag, dan Kepala Bidang, pada Kamis (27/11/2025).


​Laporan Komisi III yang disampaikan oleh Sekretaris Komisi III, Merlon M.D Fanggidae, menekankan bahwa untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Komisi III meminta segera mempersiapkan Rancangan Revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi Kebersihan untuk dibahas dalam kesempatan pertama, disertai penganggaran dan penempatan tenaga pengelola yang baik.

 Terkait anggaran pembangunan dan usulan reses, Komisi meminta pertimbangan Badan Anggaran Dewan yang Terhormat untuk mengalokasikan sejumlah anggaran guna pembangunan dan perbaikan jalan setapak serta pembuatan sumur peresapan air yang banyak menjadi usulan masyarakat saat pelaksanaan Reses Anggota DPRD Kota Kupang.


​Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, secara terpisah menjelaskan rincian rekomendasi untuk Dinas Perhubungan (Dishub). Poin-poin yang disetujui dengan catatan adalah Komisi meminta Pemerintah Kota Kupang melalui Dishub segera melakukan langkah penyusunan payung hukum berupa revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk penarikan retribusi penggunaan aset daerah seperti bus, mobil derek, peralatan KIR, dan retribusi terminal. 

Selain itu, Dinas juga diminta menyiapkan Rancangan Perda tentang parkir dengan sistem barcode. Dinas diminta untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT terkait pengalihan pengelolaan parkir di tepi jalan provinsi, dengan pertimbangan agar pengelolaan tetap dapat dilakukan oleh Pemkot Kupang, mengingat adanya aset kota yang terpasang di sana.

 Lebih lanjut, Komisi meminta Dinas Perhubungan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait (seperti KSOP) agar wilayah laut di seputaran pelabuhan dapat dikelola oleh Pemerintah Kota Kupang, mengingat potensi peningkatan pendapatan dari sektor laut.

 Terakhir, demi keselamatan publik, Dinas diminta mengganti pembatas jalan yang berbahan dasar beton menjadi pembatas jalan berbahan plastik atau fiber untuk mengurangi korban jiwa akibat kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Ia menambahkan, hal ini juga semua sudah termuat dalam laporan komisi III yang telah dsampaikan dalam sidang paripurna.(mnt)


Baca juga :

Related Post