Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyambut tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Exit Meeting
Metronewsntt.com, Kupqng---Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk meningkatkan tata kelola pendapatan daerah secara akuntabel dan transparan kembali diuji.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyambut tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Exit Meeting yang menandai dimulainya pemeriksaan terinci atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, pada Senin (20/10/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota Widodo tidak hanya menyampaikan apresiasi, tetapi secara tegas menyatakan kesiapan penuh Pemkot Kupang untuk diperiksa. “Kami sangat-sangat bisa diperiksa. Pemeriksaan ini pada dasarnya membantu kami agar pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih baik dan meminimalisir potensi kebocoran di masa mendatang,” ungkap Wali Kota. Ia melihat proses pemeriksaan BPK sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih akuntabel dan transparan.
Wali Kota Kupang menyoroti dua hal mendesak yang menjadi fokus utama dalam menghadapi pemeriksaan kali ini. Pertama, terkait percepatan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang ditargetkan meningkat dari 68% menjadi minimal 80% dalam tiga bulan terakhir tahun 2025. Kedua, seluruh perangkat daerah diinstruksikan untuk bersikap responsif dan komunikatif terhadap permintaan data dan dokumen oleh tim BPK.
“Kalau ada permintaan data dari tim BPK, harus langsung ditindaklanjuti, tidak peduli hari libur atau malam hari. Saya sendiri terbiasa menghubungi tim saya lewat WhatsApp tengah malam jika ada hal penting. Ini bentuk komitmen kita,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK, I Komang Oka Artana Yasa, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan dan akan berlangsung selama 35 hari, dari 15 Oktober hingga 24 November 2025.
Fokus utama adalah menilai kepatuhan Pemkot Kupang dalam mengelola PDRD sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aspek krusial yang akan diulas meliputi regulasi, pendataan objek, perencanaan, penganggaran, penetapan, pemungutan, penyetoran, dan penagihan piutang.
Uji Petik Lapangan juga akan dilakukan untuk mengecek potensi pajak vital, seperti PBB, BPHTB, pajak restoran, parkir, hingga potensi pajak dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), termasuk tambang galian C di Kelurahan Naioni.
Komang Oka juga mengingatkan tentang percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) tahun-tahun sebelumnya yang saat ini tercatat sebesar 68,29%, dan berharap dapat mencapai target minimal 80%.
BPK mengapresiasi komitmen dan keterbukaan Pemerintah Kota Kupang serta mengharapkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah selama masa pemeriksaan, termasuk kesediaan untuk melayani pemeriksaan di luar jam kerja bila diperlukan.
Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ignasius Repelita Lega, SH; Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Jimmy Tunliu; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pah B. S. Messakh, S.STP, M.Si; Inspektur pada Inspektorat Daerah, Frangky Amalo, S.Sos., M.Si; serta Kepala DPMPTSP, Wildrian Ronald Otta, S.STP., M.Si. Tim BPK hadir lengkap dipimpin oleh I Komang Oka Artana Yasa, beserta enam anggota tim lainnya.(mnt)