WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Wakil Ketua DPRD Yeskiel Loudoe Ingatkan Anggota Tentang Aturan Kehadiran Dalam Sidang Paripurna

Metronttdewa.com 16-09-2025 || 21:56:39

Suasana pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kota Kupang

Metronewsntt.com, Kupang---Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, mengingatkan kehadiran para anggota DPRD dalam sidang paripurna, Selasa (16/9/2025) malam, usai penyampaian laporan pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan ini disampaikan terkait adanya klarifikasi tugas dari fraksi PKB oleh Amin Laode, yang menyatakan adanya kesalahan dalam penulisan angka anggaran. "Sebenarnya yang membacakan adalah anggota fraksi yang sudah dipercayakan, namun mengalami sedikit gangguan kesehatan sehingga tidak bisa hadir, maka dirinya yang membacakan laporan pemandangan umum," kata Amin Laode.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe, menegaskan bahwa bagi anggota yang tidak hadir selama 6 kali persidangan akan dipecat. "Enam kali tidak hadir dengan sendirinya akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), sebab itu sudah aturan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Riichard Odja, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua menjadi perhatian bersama terkait tugas fraksi-fraksi. "Secara aturan sudah jelas, enam kali tidak ikut sidang maka sudah ada konsekuensinya," ujarnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post