Para peserta kegiatan Sosialisasi Implementasi Arsitektur SPBE Kota Kupang, bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (09/12/2024).
Metronewsntt.com,Kupang—Pemerintah Kota Kupang menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Arsitektur SPBE Kota Kupang, bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (09/12/2024).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega,dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut mengatakan arsitektur SPBE merupakan unsur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diatur Dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsitektur SPBE, yang Artinya Seluruh IPPD (Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah) wajib melaksanakan amanah tersebut sejak dikeluarkannya Perpres.
“Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Kota Kupang Telah melaksanakan SPBE sejak Tahun 2019 dan setiap tahunnya dievaluasi oleh Kemenpan RB RI. Pada saat Ini Kota Kupang Berada di Level Indeks 2,20 dengan kategori cukup. Salah satu domain SPBE yang mempengaruhi level indeks yaitu dokumen SPBE,” jelasnya.
Dikatakanya, Kota Kupang telah memiliki arsitektur SPBE namun belum selaras dengan amanah Perpes 132 tahun 2022, untuk itu sekretaris daerah kota kupang sebagai koordinator spbe bersama seluruh pimpinan perangkat daerah pada bulan April 2024 telah berkomitmen untuk menyelaraskan arsitektur SPBE Kota Kupang dengan arsitektur SPBE nasional sesuai Perpres 132 tahun 2022 yang didalamnya termuat : Domain arsitektur proses bisnis, Domain arsitektur data dan informasi, Domain arsitektur aplikasi SPBE , Domain arsitektur infrastruktur SPBE, dan Domain arsitektur layanan SPBE, serta Domain arsitektur keamanan SPBE.
Menurutnya, muatan arsitektur SPBE Kota Kupang bukan hanya berbicara tentang 1 (satu) perangkat daerah saja tetapi berbicara tentang keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kupang yang artinya melibatkan seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah kota kupang, untuk itu setiap PD mempunyai pic (person in charge) atau penanggung jawab.
“Dokumen arsitektur SPBE akan menjadi master plan/blue print bagi pemerintah Kota Kupang dalam melaksanakan digitalisasi pemerintahan, ke depan tidak lagi ada perangkat daerah yang melakukan inovasi digital secara parsial/masing-masing tapi semuanya mengacu pada dokumen arsitektur SPBE Kota Kupang,” katanya
Untuk itu, tambahnya Implementasi arsitektur SPBE bukan hanya menjadi sebuah kewajiban administratif, namun juga merupakan sebuah langkah besar menuju modernisasi pemerintahan yang lebih transparan, efisien, terciptanya pemerintahan yang lebih baik, mendukung pembangunan nasional, dan mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera melalui pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal.
“Ke depan setiap pimpinan perangkat daerah dan pic SPBE di perangkat daerah masing-masing diharapkan pro aktif dalam melakukan koordinasi untuk implementasi SPBE secara maksimal,” tutur Ignasius.
Diakhir sambutanya, Ia mengajak semua pimpinan perangat daerah atau yang mewakili dan pic SPBE yang hadir pada kegiatan ini untuk dapat berkontribusi secara aktif dalam sosialisasi ini, memberikan masukan yang konstruktif, dan berkomitmen untuk mewujudkan digitalisasi pemerintahan.
“Semoga apa yang kita diskusikan hari ini dapat membawa menfaat besar bagi pembangunan Kota Kupang dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (mnt)