Suasana dalam diskusi
Metronewsntt.com, Kupang--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang bersama Rumah Perempuan Kupang dan para mahasiswa menggelar diskusi terkait upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peran jurnalis, Kamis (5/12/2024).
Diskusi ini dalam rangka memperingati 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16HAKTP).
Direktris Rumah Perempuan Kupang, W.S.Libby SinlaeloE menjelaskan dilihat dari waktu ke awakmu kualitas dan intensitas makin tinggi. Untuk tahun ini kasus kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi, dan bahkan kekerasan terhadap perempuan ini hingga meninggal.
" Perlu adanya sinergitas dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang kian marak dari waktu ke waktu," ujarnya dalam diskusi tersebut.
Secara data pendampingan yang dilakukan rumah perempuan dari tahun 2020 sampai dengan 2023 secarra angka menunjukan peningkatan yang sangat signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dari kasus kekerasan itu lebih banyak didominasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) sebanyak 1.981 kasus, dan KDP ( kekerasn dalam.pacaran) /IJM (Ingkar Janji Menikah sebanyak 417 kasus, serta kekerasn seksual sebanyak 835 kasus,"katanya.
Dari angka kasus yang terjadi ini, lanjutnya tentunya tidak bisa dikerjakan sendiri namun diperlukan kerja bersama semua pihak baik tokoh agama, toko masyarakat, maupun organisasi jurnalis untuk ikut mmebantu memperluas jangkauan upaya pencegahan terhadap perempuan dan anak, dengan melakukan sosialisasi di sekolaha-sekokah sebagai salah satu upaya pencegahan secara dini.
" Kami mengapresiasi AJI Kupang yang terus membangun kolaborasi bersama lembaga maupun organisasi pemerhati perempuan untuk menyuarakan soal kekerasan terhadap perempuan," ungkapnya.
Sementara itu ,Devisi Gender, Anak dan Kelompok Marjinal, AJI Kupang, Riflan Hayon mengatakan bicara soal. kekerasan tentunya peran media sangat penting
" Peran media juga sangatlah penting untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat sekaligus melindungi hak-hak korban kekerasan seksual melalui pemberitaan," katanya.
Namun tambahnya, karya jurnalis atau pemberitaan yang disampaikannya juga tentunya sesuai dengan kode etik, guna tidak terlalu fulgar yang dapat menimbulkan dampak bagi si korban secara psikologi, lingkungan maupun di tengah masyarakat.
"Berita yang bias gender dapat mengakibatkan diskriminasi dan ketidakadilan gender," tuturnya. (mnt)