Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe
Metronewsntt.com, Kupang- Berbicara masalah kepemimpinan tidak dapat dipisahkan dari aspek kemampuan. Artinya sebagai seorang pemimpin harus mampu bertindak sebagai seorang yang bijak dan pikiran dan hati tenang yang selalu dihadapkan pada suatu kerangka berpikir dalam hal pengambilan keputusan yang matang.
Pada sisi lain suatu keputusan yang telah ditetapkan sangat mungkin tidak seluruhnya mencapai sasaran. Kondisi ini dapat terjadi karena adanya berbagai faktor ketidakpastian yang sulit diprediksi secara akurat. Masalah kepemimpinan memang sangat menarik untuk dibicarakan, terlebih bila dalam sebuah lembaga poltik dibutuhkan seorang figur pemimpin yang memiliki ketenangan dalam menghadapi masalah.
Sosok ini ada pada , legislator PDI Perjuangan, Yeskiel Loudoe yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Kupang, yang dengan tenang menyelesaikan berbagai goncangan permasalah yang silih berganti terjadi di lembaga legislatif maupun antara eksekutif dan legisaltif.
Seperti yang terjadi pada pelaksanaan sidang I DPRD Kota Kupang tahun 2021/2022, yang seyogyanya sudah mulai bersidang pada awal November 2021, namun keterlambatan pemasukan dokumen dari pemerintah ke DPRD sehingga proses pelaksanaam sidang pembahasan KUA PPS mengalami keterlambatan.
Keterlambatan, menjadi perhatian para wakil rakyat .Ketua DPRD, Yeskiel Loudoe dengan bijak dan tenang bersama dua pimpinan Wakil Ketua DPRD mengambil langka untuk melakukan konsultasi ke Provinsi sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat didaerah guna bisa mendapat suatu jawaban soal keterlambatan proses sidang tersebut.
Disisi lain, keterlambatban persidangan ini sangat dinilai sangat mempengaruhi jalannya roda pembangunan di daerah ini.Oleh karena melalui kepemimpinan Yeskiel Loudeo yang selalui.mengutama kepentingan rakyat diatas segalanya akhirnya berhasil memperoleh sebuah jawaban pelaksanaan sidang dapat terlaksana dengan tambahan waktu hingga 10 Desember 2021.
Sesuai hasil konsultasi ke gubernur dalam hal ini bersama bagian badan keuangan pemprov masih diberikan kelonggaran waktu untuk proses persidangan hingga 10 Desember 2021.Maka dengan cepat dirinya mengambil suatu langka dengan dilakukan rapat Banmus guna mengangendakan jadwal guna proses persidangan dapat berjalan, sehingga kepentingan rakyat jangan diabaikan.
Dengan waktu yang nepet ini tentunya sebagai seorang pemimpin pada lembaga politik menyakini apa yang sudah disepakati bersama akan berusaha agar dapat semua proses persidangan dapat terlaksana secara baik guna bisa selesai tepat waktu sesuai yang di berikan provinsi.(mnt)